PREVENTION EFFORT OF SEXUAL VIOLENCE FROM POWER INEQUALITY RELATIONS IN ISLAMIC BOARDING SCHOOLS IN INDONESIA

https://doi.org/10.32488/harmoni.v23i1.720

Authors

  • Moh Ashif Fuadi UIN Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
  • Muhammad Husna Rosyadi UIN Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
  • Mega Alif Marintan UIN Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
  • Qisthi Faradina Ilma Mahanani UIN Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
  • Muhammad Aslambik UIN Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Keywords:

Sexual violence, prevention, power inequality, Islamic boarding schools, Indonesia

Abstract

Abstract

This study investigates the prevention efforts against sexual violence in Islamic boarding schools (pesantren) in Indonesia, focusing on implemented strategies. Conducted using a quantitative survey with a descriptive design, data were gathered via questionnaires distributed across various pesantren. Results reveal that prevention is facilitated by studying specific texts on sex education like 'Uqūdu al-Lujain, Qurratul' Uyūn, and Fathul Izār. Additional measures include monitoring student communications via mobile phones, imparting advice (mau'idzoh) from religious teachers (Kiai), and enforcing strict rules on interactions between genders. The study identifies power imbalances as contributing factors, where higher-ranking individuals exploit authority to exert control. Implications suggest that sexual violence erodes public trust, necessitating collaborative preventive actions involving pesantren, communities, and government. Furthermore, stringent legal measures against perpetrators are crucial. This research significantly contributes to the literature on sexual violence prevention in religious educational settings, advocating a comprehensive approach encompassing education, supervision, and robust law enforcement to combat this issue effectively.

Abstrak

Studi ini menyelidiki upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual di pesantren-pesantren di Indonesia, dengan fokus pada strategi yang diterapkan. Dilakukan menggunakan survei kuantitatif dengan desain penelitian deskriptif, data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebar di berbagai pesantren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan difasilitasi melalui studi teks-teks khusus tentang pendidikan seks seperti 'Uqūdu al-Lujain, Qurratul' Uyūn, dan Fathul Izār. Langkah-langkah tambahan meliputi pemantauan komunikasi siswa melalui telepon genggam, pemberian nasihat (mau'idzoh) dari guru agama (Kiai), dan penegakan aturan ketat mengenai interaksi antara gender. Studi ini mengidentifikasi ketidakseimbangan kekuasaan sebagai faktor penyumbang, di mana individu dengan posisi lebih tinggi mengeksploitasi otoritas untuk mengendalikan orang lain. Implikasi dari temuan ini menyarankan bahwa kekerasan seksual merusak kepercayaan publik, memerlukan tindakan preventif kolaboratif yang melibatkan pesantren, masyarakat, dan pemerintah. Selain itu, tindakan hukum yang ketat terhadap pelaku sangat penting. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan terhadap literatur tentang pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama, mendorong pendekatan komprehensif yang mencakup pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum yang kuat untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnani, K., & Mahbub, M. (2021). The Power of Nyai in The Development of the Pesantren Kholifatullah Singo Ludiro Sukoharjo. DINIKA Academic Journal of Islamic Studies, 6(1). https://doi.org/https://doi.org/10.22515/dinika.v6i2.4084

Ayubi, S. Al. (2016). Kezaliman dalam Qur’an dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia (Pendekatan Tematik). Jurnal Fikroh, 10(1), 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.43

Cahyaningrum, D. (2022). Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). In Isu Sepekan Bidang Hukum (Vol. 2022). Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.

Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 15(2), 181–193. https://doi.org/10.46339/al-wardah.xx.xxx

Farid, M. R. A. (2019). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. SAWWA: Jurnal Studi Gender, 14(2), 175–190. https://doi.org/10.21580/sa.v14i2.4062

Hasyim, N. (2020). Comprehensive sexual education in pesantren to prevent sexual violence. Journal of Islamic Education Research, 12(3), 234-247. https://doi.org/10.1080/IslamicEdu.2020.12.3.234Kemenko PMK. (2022). Pentingnya RUU TPKS Untuk Segera Disahkan. 04 Januari 2022.

Kisworo, B. (2016). Zina Dalam Kajian Teologis Dan Sosiologis. Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 1(1), 1–24. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29240/jhi.v1i1.54

Komnas Perempuan. (2020). Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta, 27 Oktober 2020.

Komnas Perempuan. (2021). Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 (D. A. K. Sari, R. M. Hutabarat, & S. A. Tardi (eds.); Cetakan I). Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Komnas Perempuan. (2022). Siaran Pers Bersama Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Shidiqiyah, Jombang. Jakarta, 06 Januari 2023.

Lailisna, N. N. (2020). Polemik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS): Studi Kritis dan Prospektif. An-Natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 1(1), 83–91. https://doi.org/10.33474/an-natiq.v1i1.9064

Muflihah, A., & Mursyid, A. (2021). Tafsir Ayat-Ayat Kekerasan Seksual: Analisis Metodologis terhadap Penafsiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Misykat, 06(02), 1–40. https://doi.org/10.33511/misykat.v6n2.1-40

Mukti, A. (2016). Pendidikan Seks Untuk Anak Usia Dini Perspektif Islam. HARKAT: Media Komunikasi Islam Tentang Gender Dan Anak, 12(2), 89–98. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/harkat.v12i2.7562

Nashriyah, Alfiatunnur, & Hermawan, T. D. J. (2021). Examining the efforts of the Aceh Government in dealing with child victims of sexual violence. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 7(2), 273–291. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/equality.v7i2.10903

Nasrulloh, M. A., & Andiani, Z. Z. D. (2015). Kesehatan Reproduksi di Lingkungan Pesantren Kabupaten Jombang. Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi, Dan Pemikiran Hukum Islam, 6(2), 150–184.

Nurhilaliati. (2009). Tindak Kekerasan Terhadap Anak Dalam Proses Pendidikan di Pondok Pesantren (Studi di Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri). Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Mataram.

Purbararas, E. D. (2018). Problema Traumatik: Kekerasan Seksual pada Remaja. Timaiya, 2(1), 63–89. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/ji.v2i1.4289

Roslaili, Y., & T, A. Y. (2022). The urgency of safe house for children victims of sexual violence in Aceh (Legal political perspective in Aceh). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 8(1), 98–108. https://doi.org/10.22373/equality.v8i1.12753

Saptandari, P. (2013). Beberapa Pemikiran tentang Perempuan dalam Tubuh dan Eksistensi. BioKultur, II(1), 53–71.

Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 14–18. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13230

Setyawati, & Zakiyah. (2016). Pelatihan Pencegahan Merosotnya Moral Santri Melalui Belajar Seksualitas dengan Kajian Kitab Kuning dan Kesehatan Reproduksi Remaja di Pondok Pesantren Romlah Assomadiyah Kecamatan Cilongok. Islamadina, XVII(2), 21–30. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1323

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Evaluasi (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan Kombinasi) (1st ed.). Alfabeta.

Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis, I(2), 39–49. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1748

Ulya, N. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Negara Dan Maqashid Syariah. Journal of Islamic Law and Family Studies, 4(1), 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.18860/jilfas.v4i1.11839

Warliah, W. (2017). Pendidikan Berbasis Gender Awareness ; Strategi Meminimalisir Bias Gender di Pondok Pesantren. Jurnal Islam Nusantara, 01(02), 118–130. https://doi.org/https://doi.org/10.33852/jurnalin.v1i2.30

Published

08-07-2024

How to Cite

Moh Ashif Fuadi, Rosyadi, M. H., Mega Alif Marintan, Qisthi Faradina Ilma Mahanani, & Muhammad Aslambik. (2024). PREVENTION EFFORT OF SEXUAL VIOLENCE FROM POWER INEQUALITY RELATIONS IN ISLAMIC BOARDING SCHOOLS IN INDONESIA. Harmoni, 23(1), 1–17. https://doi.org/10.32488/harmoni.v23i1.720