PERSPEKTIF MASLAHAH DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN MENGENAI HARTA DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Undang-undang Perkawinan, MaslahahAbstract
Perjanjian perkawinan dalam undang-undang perkawinan ialah suatu perjanjian antara dua orang calon suami isteri untuk mengatur jalannya hubungan sebuah keluarga terlebih persoalan harta kekayaan dari kedua belah pihak atau pribadi masing-masing yang dibuat menjelang perkawinan serta disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan antara lain sebagai keabsahan perkawinan, untuk mencegah perbuatan tercela di dalamnya karena perkawinan itu harapannya untuk seumur hidup, demi kepastian hukum, alat bukti yang sah, dan mencegah adanya penyelundupan hukum. Perjanjian yang demikian ini, harus diadakan sebelum pernikahan dilaksanakan dan perihal perjanjian tersebut harus diletakkan dalam sebuah keterangan yang ditulis sebagai bukti kemufakatan antar kedua belah pihak dan sifatnya tetap. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan perundang-undangan merupakan penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perjanjian perkawinan mengenai harta dalam undang-undang perkawinan yaitu perjanjian perkawinan yang dapat dilakukan sebelum atau di waktu perkawinan, dalam bentuk kesepakatan tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. kedua, tinjauan maslahah terhadap perjanjian perkawinan mengenai harta dalam undang-undang perkawinan yakni perjanjian perkawinan yang berdampak kemaslahatan bertujuan untuk menerapkan syari’at Islam dalam persoalan muamalah. Perjanjian perkawinan mengenai harta menggunakan kaidah yang terkandung dalam maqasid al-Shari’ah yakni hifd al-Mal yang berarti menjaga serta memanfaatkan harta kekayaan untuk perihal kebaikan.