PEMETAAN TANAH WAKAF DI KABUPATEN KARAWANG
Keywords:
Policy Implementation, Wakaf Certification, Waq Deed of PledgeAbstract
Artikel ini mendeskripsikan implementasi kebijakan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Kajian ini menjelaskan fakta bahwa, tanah wakaf yang belum bersertifikat masih jauh lebih besar jumlahnya dibandingkan yang sudah bersertifikat. Sebagian besar tanah wakaf dipergunakan untuk masjid dan mushalla. Proses- dan kinerja administratif dan kordinatif perlu ditingkatkan untuk meminimalisir terjadinya perbedaan data. Tiga hal tersebut menjadi indikator dan kemudian disimpulkan bahwa pemahaman masyarakat tentang tanah wakaf semata-mata untuk tempat ibadah yang penggunaannya diperuntukkan sebagai masjid, mushola, dan lembaga pendidikan dan keperluan lain yang bermanfaat untuk kepentingan umat. Kesadaran berwakaf masyarakat muncul dan terpelihara dikarenakan kuatnya peranan tokoh agama. Terkait dengan data pemetaan tanah wakaf di Karawang, terdapat perbedaan jumlah data tanah wakaf yang diterbitkan oleh tiga lembaga, Terdapat sengketa tanah wakaf di Karawang yang diakibatkan oleh lemahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi perwakafan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang perlu bekerjasama lebih intensif dengen Pemerintah Kabupaten Karawang dan BPN dalam percepatan sertifikasi tanah melalui pembinaan dan sosialisasi perwakafan. Minimnya anggaran untuk pos perwakafan di Kementerian Agama Kabupaten Karawang telah berkontribusi terhadap lemahnya proses sertifikasi tanah wakaf.