IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017

https://doi.org/10.32488/harmoni.v16i2.8

Authors

  • Abdul Jamil Wahab Peneliti Puslitbang Bimas Agama dan Pelayanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Sertifikasi Wakaf, Akta Ikrar Wakaf

Abstract

Makalah hasil penelitian ini mendeskripsikan tentang implementasi kebijakan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini berhasil mengungkapkan adanya beberapa fakta yaitu, data wakaf yang ada di selama ini tidak valid, masih adanya tanah wakaf yang belum didaftarkan, adanya ruslah yang tidak sesuai prosedur, dan minimnya pemahaman masyarakat tentang proses sertifikasi wakaf. Empat hal tersebut menjadi indikator dan kemudian disimpulkan bahwa implementasi kebijakan terkait sertifikasi wakaf di Kabupaten Serang kurang efektif. Simpulan tersebut, didasarkan pada analisis bahwa unsur pelaksana sebagai implementor kebijakan memiliki kelemahan baik karena minimnya SDM, sikap pelaksana, fasilitas, dan anggaran. Di sisi lain, kelompok sasaran juga memiliki karakteristik yang kurang memadai terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

01-01-2018

How to Cite

Wahab, A. J. (2018). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017. Harmoni, 16(2), 307–323. https://doi.org/10.32488/harmoni.v16i2.8